PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Sejumlah petinggi beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat Bangka Belitung menggelar pertemuan penting di Makorem 045/Garuda Jaya, di Pangkalpinang, Kamis (06/05/2021).
Pertemuan dengan agenda membahas pengendalian Covid-19 selama perayaan Idul Fitri 1442 H/2021, dipimpin Gubernur Bangka Belitun, Erzaldi Rosman.
Selain dihadiri langsung sejumlah pihak, pertemuan juga diikuti secara virtual oleh para kepala daerah kabupaten/kota dan forkopimda di Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Erzaldi memaparkan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di Bangka Belitung.
Dikatakannya bahwa terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 hingga menempatkan Bangka Belitung pada urutan kelima secara nasional.
“Guna menghadapi Hari Raya Idul Fitri ke depan, perlu diambil sikap dan kesepakatan agar bisa menekan kasus terpapar Covid-19 di Bangka Belitung,” tegas Erzaldi.
Menurutnya, forum pertemuan perlu dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan bersama guna mengambil kebijakan yang tepat bagi kepentingan masyarakat.
“Harapan besar kita semua adalah masyarakat sehat dan ekonomi bangkit,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Erzaldi, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung pada triwulan pertama 2021 mencapai + 0,97 persen.
Persentase tersebut melebihi pertumbuhan ekonomi secara nasional dan merupakan tertinggi di wilayah Sumatera.
Gubernur Erzaldi mengajak semua pihak untuk tetap bersinergi bersama melawan Covid-19.
Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat.
Senada disampaikan Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto.
Jangkung meminta forkopimda provinsi dan kabupaten/kota serta Satgas Covid-19 untuk selalu semangat dan tidak lelah memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan 13 kesepakatan bersama, antara lain pembatasan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan, peniadaan takbir keliling di malam lebaran, zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan secara door to door oleh petugas amil zakat, larangan mudik lokal Bangka ke Belitung dan sebaliknya, serta larangan menggelar open house Idul Fitri dan tradisi Nganggung selesai sholat Ied.
Butir lainnya juga mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat pada pelaksanaan Sholat Ied di masjid maupun lapangan terbuka, khutbah Idul Fitri dibatasi durasinya selama 15 menit dan disisipkan materi pentingnya protokol kesehatan.
Terhadap tempat wisata dan tempat-tempat umum lainnya dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
Begitu juga dengan pembukaan cafe, restoran dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan pemantauan dilakukan juga terhadap aktifitas pengunjung di pasar, mall, outlet serta tempat keramaian lainnya.
Disepakati juga bahwa kegiatan posko pemantauan, penyekatan serta tempat karantina merupakan tugas bersama. (ima)