BANGKA, BNBABEL.COM – Melalui situs resminya, Kementerian Kominfo merilis siaran tv analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan diganti dengan siaran televisi digital. Yang mana perubahan tersebut akan dilakukan selambat lambatnya pada tanggal 2 November 2022.
Ditulis keterangan dalam halaman tersebut, siaran televisi digital menggunakan modulasi signal digital dan sistem akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih dan kualitas suara yang lebih jernih serta teknologi canggihnya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog. Namun, sangat dianjurkan untuk memulai merubah tangkapan signal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Disebutkan, untuk menerima siaran televisi digital perangkat televisi harus sudah mendukung siaran televisi digital tersebut.
Melalui unggahan akun Instagram Kementerian Kominfo @kemenkominfo pada hari Senin 17 Januari 2022 disebutkan cara mengetahui perangkat televisi yang mendukung siaran digital. Dan ditegaskan agar masyarakat untuk menyiapkan set top box untuk menangkap siaran televisi digital.
Penulis : Ib