Jakarta, BNBABEL.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan akan tetap melaksanakan program vaksinasi COVID-19 meski di bulan suci Ramadhan.
Hal itu ditegaskan oleh dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid selaku Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” tutur dr. Nadia—sapaan akrabnya—dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/04).
Adapun mengenai jadwal vaksinasi, dilakukan ketika siang hari saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, atau dapat juga dilakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam bulan Ramadhan.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucapnya melanjutkan.
Dr. Nadia menambahkan vaksinasi ini sebagai ikhtiar umat untuk tetap menjaga kesehatan di bulan suci Ramadhan.
Tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, namun ia menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.
“Masyarakat tidak perlu khawatir vaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa. Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup,” tegas juru bicara dari Kemenkes RI tersebut.
Selain itu ia mengingatkan agar masyarakat tidak memilih jenis vaksin, sebab semua vaksin yang saat ini digunakan, baik Sinovac maupun AstraZeneca, ia katakan sudah memenuhi syarat dari WHO, terutama dari sisi keamanan, termasuk telah melewati uji klinis tahap ketiga.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” himbaunya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Disi lain, Kementerian Kesehatan juga sudah memiliki pedoman protokol kesehatan untuk diterapkan di tempat-tempat peribadatan yang melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih atau tadarusan, sehingga tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memastikan agar semua jamaah mengenakan masker, jarak shalat antar-jamaah sekitar satu meter, dan kapasitas ruangan harus 50 persen.
Jurnalis: JAM