Pangkalpinang – Tim Buser Naga Kepolisian Resort Pangkalpinang meringkus dua orang pelaku pencurian dengan target korban nasabah bank. Keduanya adalah Ari Sanjaya (31) asal Depok Jawa Barat dan Alex Chandra (28) asal OKI Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menjelaskan, para pelaku sangat terkoordinir dalam menjalankan aksinya. Alex Chandra bertugas sebagai joki sepeda motor, sedangkan Ari Sanjaya berperan sebagai eksekutor yang mengambil uang tersimpan di kendaraan nasabah.
“Setelah melihat calon korbannya lengah barulah kedua pelaku mengambil uang yang diletakan korban di dalam mobil atau di dalam jok sepeda motor, dengan menggunakan kunci T, ” kata Adi Putra, di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (03/03/2021).
Adi menjelaskan, modus operandi keduanya dilakukan dengan cara mengikuti calon korban yang datang ke sebuah bank. Lalu pelaku ikut masuk dan berpura-pura ingin menukar uang.
Apabila telah menemukan calon korbannya, kedua pelaku akan membuntutinya sembari menunggu waktu dan kesempatan untuk beraksi. Saat calon korban lalai atau lengah, kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu pun melakukan tindak pidana pencurian.
Salah satu aksi yang dilakukan pelaku berlokasi di halaman parkir Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel pada Jum’at (08/01/2021).
Uang sebesar Rp 168 juta milik Sutarjo, warga Rejosari, digasak dua pelaku dari dalam mobil korban yang tidak terkunci.
Pada saat kejadian, korban menyerahkan slip setoran di Kantor Disperindag Babel. Ketika kembali ke mobil, korban baru menyadari uang miliknya sudah raib. Terhadap kejadian itu korban melapor ke Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Sementara pelaku diduga kabur ke Palembang.
Sekian lama buron, ternyata pelaku kembali ke Pangkalpinang. Pada Selasa (02/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tim bergerak membuntuti hingga berhenti di kawasan Semabung. Petugas menduga kedua pelaku akan melakukan aksinya. Namun belum sempat melaksanakan niat jahatnya, keduanya lebih dulu diamankan Tim Naga.
Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian terhadap nasabah yang selesai mengambil uang dari bank.
Selain korban Sutarjo, tercatat dua laporan lainnya yang dilakukan Ari Sanjaya dan Alex Chandra berdasarkan laporan polisi tanggal 10 September 2020 dan 8 Februari 2021, masing-masing dengan kerugian Rp 115 juta dan Rp 45.150.000.
“Setelah berhasil melakukan pencurian terhadap korban nasabah bank maka kedua pelaku langsung melarikan diri ke Palembang, dan uang hasil curian tersebut digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Adi Putra.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Adi Putra menyebut aksi kelompok Ari dan Alex merupakan salah satu kasus besar yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Polres Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, kasus-kasus besar yang selama ini menjadi PR Polres Pangkalpinang semua sudah terungkap, dari kasus pembunuhan, komplotan curanmor dan komplotan pencurian nasabah bank,” demikian Adi Putra. (Ismail Muridan)