Pangkalpinang, BNBABEL.COM– Perkara hukum tindakan vandalisme di kawasan Taman Vertikal, Semabung Baru, Pangkalpinang akhirnya dihentikan.
Polres Pangkalpinang mengambil langkah hukum restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, terhadap kasus vandalisme yang dilakukan oleh dua terduga pelaku.
Kepastian penghentian perkara tersebut setelah pelapor yakni Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, memaafkan kedua pelaku.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers Tindak Vandalisme Pgk yang digelar Polres Pangkalpinang, dihadiri Walikota Maulana Aklil dan Kapolres AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin (29/03/2021).
“Polres pangkalpinang mengambil langkah-langkah hukum yaitu restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, usai jumpa pers.
Adi Putra menjelaskan, langkah itu diambil dengan pertimbangan bahwa walikota selaku pelapor sudah memaafkan pelaku dan tidak menuntut perkaranya ke penyidikan.
Kedua pelaku yang bernama Febriando alias Senew dan Andi Dero Aguyno, akhirnya dijatuhi hukuman sosial menyapu sejumlah ruas jalan di Pangkalpinang selama satu bulan.
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen, menyatakan memaafkan kedua pelaku dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya orangtua salah seorang pelaku sudah meminta maaf sambil menangis.
“Tapi ini harus dihukum membersihkan jalan juga membersihkan coretan yang mereka buat,” ujar Molen.
Menurut Molen, hasil coretan yang dibuat kedua pelaku tidak mengandung nilai seni. Melainkan dilakukan karena iseng. Apalagi diketahui sebelumnya kedua pelaku pernah berbuat serupa di Taman Dealova.
Ia menambahkan, vandalisme tidak bisa ditolerir dan diterima di Kota Pangkalpinang. Pasalnya, pemkot sudah bekerja keras untuk menciptakan kota menjadi rapi dan bersih akan tetapi dirusak oleh aksi vandalisme.
Karenanya ia mengajak masyarakat untuk menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan kota. Diantaranya dengan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas publik.
Molen juga memberikan apresiasi kepada Tim Buser Satreskrim Polres Pangkalpinang yang berhasil mengungkap kasus vandalisme.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada 16 Maret 2021.
“Alhamdulillah kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini berhasil kita ungkap,” kata Tris Lesmana. (ima)