Kasus Tambang Ilegal Libatkan WNA China Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Hukrim, Nasional1 Dilihat

JAKARTA, BN BABEL – Kasus penambangan ilegal yang dilakukan WNA asal China inisial YH beberapa waktu lalu yang ditangkap Penyidik PNS Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas Bareskrim Polri ternyata merugikan negara menapai Rp 1,020 triliun.

YH melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha Pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024) lalu diungkapkan nilai kerugian tersebut yang berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

YH beserta rombongannya juga terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Baca juga  Gubernur Erzaldi saat ini di Babel terdapat sebanyak 6.404 jiwa penyandang disabilitas,Begini penjelasannya

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

“Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” kata Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam Konferensi Pers di Gedung Minerba, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga  Ini Harapan Bupati Mulkan Saat Resmikan Gedung Pascasarjana Stisipol Pahlawan 12

Panjang tambang bawah tanah tersebut memiliki total panjang 1.648,3 meter setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dengan volume 4.467,2 m3.

“Memang seperti yang disampaikan bahwa lokasi tunnel ini memang belum pernah ada aktivitas karena ini dalam wilayah berizin, namun tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.