TEMPILANG, BNBABEL.COM – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras yang berjenis arak di area Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. ( 8 /5), malam.
Penangkapan atas informasi dari masyarakat bahwa ada orang yg menjual minuman keras jenis Arak di Pantai Selepuk.
Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi,S,H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan Anggota Polsek Tempilang telah mengamankan pelaku penjual minuman keras jenis arak di Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, saat di lakukan penggeledahan dan menemukan Miras jenis Arak yang sudah di Bungkus yang berada didalam Plastik warna hitam ukuran besar yang diletakan di semak-semak di pinggir pantai selepuk . Sabtu (08/05/2021).
Setelah di tanyakan pemilik Miras Jenis Arak tersebut SD (36) warga Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
“Dari lokasi Anggota Polsek Tempilang mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus Miras Jenis Arak dan 4 Buah plasatik warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Tempilang.
Kapolsek Tempilang Juga Menghimbau Kepada masyarakat untuk melaporkan dan bekerjasama jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
Penulis : Ir