Kadisdikpora Bangka : Ada 6 Syarat Untuk Pelaksanaan Ujian TatapSUNGAILIAT, BNBABEL.COM – Kegiatan ujian untuk sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bangka rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 9 April 2021.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali mengatakan jika pelaksanaan ujian sekolah bisa dilakukan secara tatap muka maupun daring.
Menurutnya, bagi sekolah yang siap menggelar ujian secara tatap muka maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yang pertama harus mengajukan surat terlebih dahulu ke Disdikpora Bangka. Kedua harus ada ijin dari Komite Sekolah yang bersangkutan, ketiga harus ada ijin dan pernyataan dari orang tua siswa. Keempat harus ada surat pemberitahuan atau kerjasama antara puskesmas di wilayah masing-masing, kelima adanya ijin dan rekomendasi dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Bangka. Keenam harus ada berita acara tim puskesmas wilayah masing-masing dan tim satgas Covid-19 Kabupaten Bangka,” terangnya, Jum’at (26/3/2021).
Rozali menerangkan untuk saat ini ada beberapa sekolah yang mengajukan pelaksanaan ujian sekolah secara tatap muka. Namun secara umum, masih banyak sekolah yang belum siap melakukan ujian sekolah secara tatap muka.
“Sampai saat ini yang baru menyanggupi untuk pelaksanaan ujian tatap muka masih di bawah satu persen. Karena mereka khawatir dan takut dengan syarat-syarat yang sangat ketat,” tegasnya.
Ia menyebutkan bagi sekolah yang akan melaksanakan ujian sekolah secara daring harus memperhatikan beberapa pertimbangan seperti jaringan sinyal internet dan yang lainnya. Tetapi bagi daerah tertentu yang kesulitan akan jaringan sinyal, maka mau tidak mau harus melaksanakan secara tatap muka.
“Berdasarkan keputusan Kemendikbud RI bahwa untuk dimasa Pandemi saat ini ujian nasional diganti dengan ujian sekolah, dan ini syarat untuk mendapatkan kelulusan sekolah,” pungkasnya.
Penulis : Ib