Sungailiat, BNBABEL. COM (19/03) — Dewan Pengurus Cabang ( DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bangka Yang diketuai Arizal hari ini mendatangi Kepolisian Resort( Polres Bangka) untuk menyerahkan berkas kepartaian dan meminta Perlindungan Hukum soal kepengurusan sah dan hak intelektul Partai
” Dimana kami hari ini telah serentak seluruh Indonesia atas intruksi DPP Partai Demokrat, dimana kami telah melampirkan dan meminta perlindungan hukum ke Polres Bangka yang tadi kami telah di terima petugas SPK Polres Bangka” Ujarnya
” Perihal pengaduan dan meminta perlindungan hukum kami lakukan denggan tujuan menjunjung tinggi nilai- nilai demokrasi di Indonesia dan menyatakan kami memegang hasil kongres ke – 5 partai Demokrat 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementrian hukum dan Ham RI telah mengesahkan kepengurusan kami dengan nomor M.HH/15.AH.11.01 tahun 2020 dan mengesahkan AD/ ART Partai dengan nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 serta telah diterbitkan dengan lembaran berita negara RI No. 15 tanggal 19 Februari 2021 dimana negara telah mengakui ketua sah partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono” Jelas Rizal
Selanjutnya Arizal Melaui recorder suara WA menyampaikan, bahwa perlindungan yang mereka maksudkan dari Polres Bangka, selain Kepengurusan sah berdasarkan SP Kemenkumham, adalah mengenai kekayaan intelektual berupa nama, lambang dan atribut kepartaian yang telah diperpanjang sampai dengan 24 Oktober 2021, dan diakui Negara RI.
” Bahwa lambang partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh negara, dengan nomor pendaftaran IDM 000201281, yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI direktur jendral hak atas kekayaan intelektual sejak 24-10 – 2007 dan diperpanjang pada tanggal 3 – 03- 2017 hingga 24 – 10 2027. Pengesahan dimaksud pemilik lambang milik Patrai Demokrat yang beralamat di jalan proklamasi no 41 Menteng Jakarta pusat l” Ungkap Arizal
Arizal mengingatkan persoalan KLB di Sumatera Utara terjadi secara ilegal dan inkonstitusional karena melawan hukum karena bertentangan dengan SK Kemenkumham soal Kepengurusan dan atribut partai
” Bahwa telah terjadi KLB partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 – 03 – 2021 yang bertempat di Sidolangit Sumatera Utara, dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang dihasilkan sangatlah bertentangan dengan surat keputusan yang telah diterbitkan Kemenkumham” ingatnya
Permintaan perlindungan Hukum kepada Polres Bangka, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dugaan akan ada pihak yang mengatasnamakan serta menggunakan lambang dan tribut partai untuk membuka kantor di Bangka Belitung, atas dugaan itu Arizal meminta kepolisian untuk menindak tegas apabila dugaan tersebut terjadi sesuai Hukum yang berlaku
” Patut diduga ada pihak – pihak secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP partai Demokrat akan membentuk kepengurusan di daerah baik DPD dan DPC menggunakan lambang atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat, untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mohon agar bapak Kapolres Bangka untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak tersebut sesuai degan peraturan perundang undangan hukum yang berlaku karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum” Ungkapnya
” Bahwa penggunaan lambang partai Demokrat secara ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan berdasarkan pasal 100 ayat 1 undang – undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis menerangkan bahwa, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek Yang sama pada keseluruhannya akan dapat diancam pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah” Tegas Rizal
Sementara itu pihak SPK Polres Bangka Melalui KBO Reskrim, Iptu Windaris P membenarkan kedatangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangka ke SPK Polres dan telah meneruskan berkas dari SPK ke pimpinan.
” Mereka bukan melapor pak, tapi mengantarkan surat saja, Suratnya sudah diterima pak Waka” kata Iptu Windaris melalui pesan Wa.
Penulis : IRM