Simpang Teritip, BNBABEL.COM– (19/03), As ( Inisial ) wanita berusia 47 tahun, akhirnya diamankan Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat setelah menggondol sejumlah perhiasan dan uang dengan total nilai Rp. 73. 100.000, – dari rumah kebun milik temannya, yaitu Nana di Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat
Keronologis diungkap pihak Polsek Simpang Teritip ketika pada (08/03), AS berkunjung kerumah kebun milik korban sedangkan Nana hendak berangkat ke kebun.
Karena mengenal AS, Nana meninggalkan AS dirumah tersebut tanpa rasa curiga, setelah pulang usai aktifitas kebun sekitar PK. 08,00 WIB, Nana mendapati sejumlah perhiasaan dan uang miliknya yang disimpan tersembunyi didalam karung telah lenyap
” kejadian pada saat pelapor sedang bersiap-siap berangkat ke kebun datang AS kerumah pondok kebun pelapor. Kemudian AS ditinggal untuk pergi ke kebun, sementara AS berada di rumah pelapor. Ketika pulang kerumah pelapor langsung masuk kedalam kamar dan memeriksa 2 (dua) kalung emas dengan total 140 mata, 2 (dua) gelang emas dengan total 75 mata, 3 (tiga) cincin emas dengan total 20 mata dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu) yang sebelumnya pelapor simpan di dalam kotak yang di letakan di dalam karung sudah tidak ada lagi.” kata Kapolsek
Kemudian Nana bersama kelurganya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Simpang Teritip.
Berdasarkan laporan adanya pencurian, Polsek Simpang teritip pimpinan Kapolsek IPDA Rio Pranata Taringan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka pencurian.
Berdasarkan proses penyelidikan yang cukup lama, polisi mencurigai AS dan membekuk AS ketika sedang berada di Kantor Desa Paradong Kecamatan Simpang Teritip, (17/03)
Dari hasil pemerikasaan terhadap AS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yakni 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat, 1, satu buah sepeda motor jupiter Z warna merah, 1 buah jilbab warna biru, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana panjang perempuan warna biru, 1 buah Nota pembelian kalung emas 100 mata.
” Pada hari Rabu, 17 Maret 2021 Sekitar, anggota Polsek Simpang Teritip mendapat informasi bahwa pelaku berada di kantor Desa Peradong. Selanjutnya anggota langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku AS berhasil diamankan di Kantor Desa Peradong. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip guna proses hukum lebih lanjut. ” kata Kapolsek
Saat ini tersangka AS ditahan pihak Polsek Simpang Teritip guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan pencurian tersebut.
Penulis : IR