Geram Mendengar Dugaan Pungli di SDN 9 Riau Silip, Aray Bakal Selesaikan Lewat Mekanisme DPRD

Bangka1 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, Novian Arywijaya, menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SD Negeri 9, Kecamatan Riau Silip.

Mengutip advokatnews, edisi 29 Juli 2023, dijelaskan kalau dugaan pungli berkedok infak Jumat tersebut digunakan pihak sekolah untuk membangun pagar SD setempat.

Ironisnya, menurut kesaksian orang tua murid, pungutan tersebut justru sudah berlangsung selama kurang-lebih 2 tahun terakhir.

Rozali selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka saat dimintai keterangannya berjanji akan mengecek masalah tersebut.

“Nanti saya perintahkan Kabid untuk mengecek kebenarannya,” ujar Rozali, Jumat (28/07/2023) kemarin.

Ia pun mengatakan akan memanggil Kepala SD Negeri 9 dan ketua komite sekolah pada Senin (31/07/2023) pekan depan untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu, Novian Ariwijaya meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka untuk bergerak cepat menyelesaikannya agar masalah tersebut tidak berlarut-larut, dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga  Gelar Buka Puasa Bersama, Bupati Mulkan Serahkan Zakat, Bantu Puluhan Lansia dan Tenaga Kebersihan

Politisi yang akrab disapa Aray itu menjelaskan apabila pihak sekolah ingin menggalang dana untuk suatu kebutuhan, maka sifatnya hanya berupa sumbangan, bukan pungutan tetap.

“Tidak boleh ada pungutan, karena dalam pasal 10 ayat 2 sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya yang berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, termasuk pasal 12b, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua maupun walinya,” papar anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.

Aray melanjutkan, pungutan harus lah memiliki dasar hukum, termasuk mengenai tarif dan pihak yang berwenang memungutnya.

“Pungutan ada aturannya, biar tidak ada pungli. Aturannya pun setara dengan Perda hingga PP. Jadi menurut saya sekolah wajib memahami itu, dan kalau ini nanti dikatakan sumbangan, perlu diketahui sumbangan itu kan sifatnya kesediaan alias kesukarelaan, dan bukan kesanggupan,” sambungnya.

Baca juga  Dengarkan Keluhan Masyarakat, Kapolres Bangka Pimpin Giat Jum'at Curhat

Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka yang memang membidangi pendidikan, Aray menegaskan akan membawa masalah ini ke dalam rapat komisi, supaya kasusnya tidak berlarut-larut, sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi hal serupa.

“Saya akan berkoordinasi dengan Komisi I yang Dinas Pendidikan sendiri merupakan mitra kerja kami, supaya bisa segera menuntaskan dugaan masalah tersebut, serta memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah yang lainnya,” tutup Aray bersimpati. (Julian/Rd)