Fakta Baru Perampokan Optik Internasional Pangkalpinang, Ternyata Pelapor Merekayasa Kejadian

PANGKALPINANG,BNBABEL.COM -Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Optik Internasional Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang, Sabtu (05/06/2021).

Kasus hukum tersebut memiliki fakta baru, yang menyeret pelapor sebagai tersangka pelaku.

FA (19), warga Dusun Wonogiri Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Malang, Jawa Timur dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang ini diduga merekayasa aksi perampokan tersebut.

Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan mengungkapkan, karyawan Optik Internasional atas nama Faisal Alifi mendatangi Polres Pangkalpinang membuat laporan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan pada Sabtu (5/6/2021).

Dalam laporannya, Faisal mengaku telah dirampok oleh tiga orang yang tidak dikenal. Kawanan Perampok yang berjumlah tiga orang itu menyatroni optik tempatnya bekerja, menggunakan mobil Xenia warna hitam dan bersenjata api (pistol).

Baca juga  Pelaku Tersembunyi di Balik Alzheimer Terungkap: Mikroglia di Bawah Mikroskop

“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Buser bersama Tim Inafis Polres Pangkalpinang menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti,” terang Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Senin (07/06/2021).

Namun saat melakukan interogasi, karyawan optik yang bertugas saat itu, Nopri, terlihat bingung dengan kedatangan polisi karena tidak mengetahui kejadian perampokan sebagaimana laporan Faisal.

Tim Buser Naga terus mengumpulkan bukti, petunjuk yang ada dan mengecek CCTV. Melihat banyak kejanggalan, tim mencoba melakukan konsolidasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, kata Teguh, banyak yang mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perampokan di Optik Internasional. Polisi melakukan interogasi mendalam terhadap pelapor.

Karena merasa banyak kejanggalan dengan keterangan yang diberikan hingga petugas mengecek smartphone pelapor, ditemukan adanya bukti transaksi. Tanggal dan jam transaksi tersebut sama dengan hari kejadian perampokan.

Baca juga  Kemenkominfo Akan Ganti Siaran Televisi Digital per 2 November 2022

Akhirnya Faisal mengakui bahwa uang hasil transaksi tersebut adalah milik Optik Internasional yang diambilnya dari laci meja toko tersebut dan disetorkan ke rekeningnya melalui ATM setor tunai.

“Selanjutnya uang tersebut, oleh Saudara Faisal ditransfer ke rekening tranding saham bino melalui aplikasi BCA mobile banking,” jelas Wakapolres Teguh.

Karena merasa takut telah mengambil uang milik optik, lanjutnya, terpikirlah oleh pelapor untuk membuat alibi bahwa optik tempat dia bekerja seolah-olah terjadi perampokan.

Alasannya melakukan pencurian tersebut, tambah Teguh, karena banyak hutang sedangkan permainan saham yang diikutinya sedang menurun.

Timbul ide merekayasa perampokan tersebut berbekal seringnya menonton Youtube tentang perampokan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah kartu ATM dan uang tunai Rp.200,000,- diamankan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Sat Polairud Polres Bangka Barat Patroli di Pelabuhan Ikan Muntok

Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, selain FA polisi menghadirkan dua orang residivis curat yakni OP alias Ogik dan Ar alias Adit.

Keduanya diduga pelaku curat ranmor di Masjid Al Karomah Kelurahan Keramat Pangkalpinang, bulan Mei 2021. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (ima)