Eksekusi 1, 4 Hektar Lahan Kebun Di balun Ijuk Sempat Mendapat Perlawanan Tergugat

BNBABEL.COM — (16/03), Eksekusi 1, 4 Hektar lahan di balun Ijuk oleh Pengadilan Negeri ( PN) Sungailiat diwakili 6 Panitera sempat mendapat perlawanan dari Ahon dan Keluarga selaku atas nama tergugat

Pasalnya ahon dan keluarga yang kalah oleh penggugat atas nama Husin Alias A Kwet dalam putusan dan penetapan PN Sungailiat merasa masih sebagai pemilik dari lahan tersebut

19d209d2 e1fc 4dd0 bc5b 6b05eec7e014 2983c39a a2ef 4d05 8a48 626f2b9b94dd 16064bbf 1d31 4d7f a854 174754a46af2

“Kami menolak eksekusi lahan kami ni sudeh lame kebun ni sudah bediri pas ku agik kecik,.” Dari pihak Ahon.

Beruntung pihak kepolisan berhasil meredam insiden penolakan tersebut

Eksekusi lahan dilakukan sekitar PK.09.00 WIB dengan pembacaan putusan atau penetapan pengadilan nomor : 5/pdt.eks/2020/PN Sgl. jo 21/2 PDT. G/2016/PN Sgl, Jo. Nomor 11/PDT/2017/PT BBL, Jo. Nomor 3356 K/PDT/2017, jo nomor 314 PK/Pdt/2019, tanggal 7 Desember 2020

Selanjutnya dilakukan eksekusi dengan melakukan penebangan terhadap 300 pohon karet yang berada diatas lahan eksekusi

Baca juga  10.000 Pohon Ditanam Serentak, Pj Gubernur Apresiasi Program Polri

“Dilanjutkan setelah itu pukul 10.20 Wib eksekusi dengan cara penebangan pohon karet sekitar 300 batang dengan menggunakan 3 unit sinso.,” Ujar Kapolsek.

Kegiatan eksekusi turut disaksikan oleh Kapolsek Merawang, Jajaran Polres Bangka, Camat Merawang Kades Balun ijuk, Aparat Desa Balun Ijuk , 30 personil siaga dari kepolisian

Penulis : Ikrar