BNBABEL.COM — (16/03), Eksekusi 1, 4 Hektar lahan di balun Ijuk oleh Pengadilan Negeri ( PN) Sungailiat diwakili 6 Panitera sempat mendapat perlawanan dari Ahon dan Keluarga selaku atas nama tergugat
Pasalnya ahon dan keluarga yang kalah oleh penggugat atas nama Husin Alias A Kwet dalam putusan dan penetapan PN Sungailiat merasa masih sebagai pemilik dari lahan tersebut
“Kami menolak eksekusi lahan kami ni sudeh lame kebun ni sudah bediri pas ku agik kecik,.” Dari pihak Ahon.
Beruntung pihak kepolisan berhasil meredam insiden penolakan tersebut
Eksekusi lahan dilakukan sekitar PK.09.00 WIB dengan pembacaan putusan atau penetapan pengadilan nomor : 5/pdt.eks/2020/PN Sgl. jo 21/2 PDT. G/2016/PN Sgl, Jo. Nomor 11/PDT/2017/PT BBL, Jo. Nomor 3356 K/PDT/2017, jo nomor 314 PK/Pdt/2019, tanggal 7 Desember 2020
Selanjutnya dilakukan eksekusi dengan melakukan penebangan terhadap 300 pohon karet yang berada diatas lahan eksekusi
“Dilanjutkan setelah itu pukul 10.20 Wib eksekusi dengan cara penebangan pohon karet sekitar 300 batang dengan menggunakan 3 unit sinso.,” Ujar Kapolsek.
Kegiatan eksekusi turut disaksikan oleh Kapolsek Merawang, Jajaran Polres Bangka, Camat Merawang Kades Balun ijuk, Aparat Desa Balun Ijuk , 30 personil siaga dari kepolisian
Penulis : Ikrar