Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

News, Hukrim32 Dilihat

Pangkalpinang, BNBABEL — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah ilegal dengan menggunakan kapal kayu di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis dini hari (15/5) sekitar pukul 02.40 WIB.

Keberhasilan pengungkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda, Jumat siang (16/5).

“Benar, Dit Polairud Polda Babel berhasil mengamankan satu unit kapal kayu KM. Laut Biru-V yang mengangkut ratusan karung berisi pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Kombes Pol Fauzan.

Dalam operasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personel Kapal Polisi KP XXVIII-2008 mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau.

Baca juga  Para ilmuwan mengungkap endapan garam kuno pada asteroid ryugu – apakah ada air?

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 400 karung berisi pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total berat mencapai hampir 20 ton,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga pasir timah tersebut akan dikirim keluar wilayah Bangka Belitung dengan tujuan akhir Malaysia, tanpa disertai dokumen izin angkut dan ekspor yang sah.

Saat ini, tersangka LM telah diamankan di Markas Komando Dit Polairud Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa pasir timah ilegal telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca juga  Persiapan Pengamanan Nataru, Kasatpol PP Bangka Ajak Masyarakat Ciptakan Kondisi Kondusif