BANGKA, BNBABEL.COM – Menanggapi dengan adanya pemberitaan di salah satu media online terkait dengan adanya kegiatan penambangan ilegal di Pantai Lepar, Kecamatan Belinyu, Bangka, Satuan Polairud Polres Bangka langsung turun ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada para penambang, Minggu (5/2/2023).
Kasat Polairud Iptu Supanto seizin Kapolres Bangka, mengatakan agar penambang untuk menghentikan semua aktivitas penambangan yang bekerja di area Pantai Lepar. Apabila penambang masih ingin bekerja agar mengikuti perusahaan yang mempunyai legalitas di wilayah tersebut.
“Hari ini kita lakukan himbauan terlebih dahulu kepada penambang di Pantai Lepar untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin. Dan kalau mau kerja, silahkan ikut CV. Bartigo yang ada SPK,” ujar Iptu Supanto.
Selain personil Sat Polairud Polres Bangka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga turut hadir perangkat wilayah setempat Dinas Pariwisata Kecamatan Belinyu termasuk RT hingga Lurah Mantung dan pengurus penambang RK serta Pian. Ia jelaskan hasil dari kegiatan tersebut adalah para penambang bersedia untuk bekerja mengikuti CV. Bartigo yang telah mengantongi izin.
“Dalam hal ini para penambang sebagian besarnya adalah masyarakat setempat dan kita ketahui bersama pantai lepar adalah tempat wisata yang ada di Kecamatan Belinyu, yang ramai dikunjungi warga saat hari libur. Namun karena menurut aturan dari perusahaan pertambangan terkait, beberapa waktu lalu wilayah itu ditetapkan sebagai IUP penambangan,’ sebutnya.
Dilanjutkan oleh Kasat Polairud, pihaknya (Sat Polairur) akan melakukan penindakan tegas jika masih ada penambang yang bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.
“Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan dan tidak ikuti CV atau ilegas, akan kami tindak tegas dan besok harus sudah bersih tidak ada aktivitas lagi,” pungkasnya. (Ibnu)