BANGKA, BN BABEL.
TUJUH pemilik tambang dan enam pekerja telah dip ulangkan oleh Polres Bangka setelah pemeriksaan. Mereka di periksa atas penambangan ilegal di Kolong Air PDAM Tirta Bangka dan di beri peringatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, SIK, menyampaikan bahwa para penambang d iberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Kami mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam tindakan ini,” ujar Ogan.
Penangkapan terjadi Minggu malam (12/11/2023) saat Unit Tipidter melakukan inspeksi di Kolong PDAM Pemali. Mereka menemukan delapan unit mesin tambang ilegal yang beroperasi.
Tujuh pemilik mesin timah dari Dusun Cung Fo dan Desa Penyamun serta enam pekerja tambang d igiring ke Mapolres Bangka. “Mereka mencoba melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan dan membongkar mesin-mesin mereka,” tambah AKP Ogan.
Setelah membuat surat pernyataan, para penambang d iperbolehkan pulang dengan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.(*)