Dinyatakan Mengundurkan Diri Dari Tenaga PPPK, Honorer Cantik Ini Cari Solusi

BANGKA, BNBABEL.COM — Malang bagi Evi Oktaviani (38), seorang honorer di Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka ini.

Setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai tenaga Kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu (23/5/2023) lalu, rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur yang ia lalui.

Namun kebahagiaannya untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berlangsung lama, usai keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.

Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan.

Dua dari 5 orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi. Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan Berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.

Baca juga  Lesunya Ekspor Timah Bangka Belitung, Pariwisata dan Pertanian Diandalkan Sebagai Penggerak Ekonomi

“Awalnya, kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget”, ceritanya sedih pada Selasa malam (30/5/2023) di kediamannya di Lingkungan Matras.

Honorer yang sudah bekerja selama 9 tahun ini kecewa. Ia bersama rekannya yang bernasib sama mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.

“Hari Kamis itu saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu,” jelas honorer yang bekerja sejak tahun 2015 ini.

Baca juga  Sekda Babel Serahkan KIA kepada Tiga Anak, Naziarto: Ini Kecil Tapi Manfaatnya Besar

Selanjutnya Jumat 25 Mei 2023, Evi diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.

“Tanggal 25 Mei 2023 Kami diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami,” keluhnya.

Evi khawatir batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat Tanggal 8 Juni 2023 nanti, dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas. Sehingga akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang ia tunggu sejak program PPPK ini canangkan oleh pemerintah pusat.

“Khawatir takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur dan benar benar dianggap mengundurkan diri,” ucapnya lirih.

Wanita berkulit putih ini berharap ada solusi dari permasalahan yang ia alami mengenai status PPPK ini dan dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN sesuai pengumuman pertama yang ia dapat dari aplikasi.

Baca juga  Harmonisasi Dengan Masyarakat Adat Mapur, PT Timah Bangun Masa Depan Keberlanjutan

“Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri,” kata dia.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Baharita saat dikonfirmasi Rabu pagi tadi (31/5/2023) belum memberikan jawaban terkait status PPPK yang dikeluhkan Evi Oktaviani. (Julian/Rd)