BANGKA, BNBABEL.COM – Suanto Kahir selaku Kuasa Hukum dari Sariati menduga adanya kejanggalan atas putusan dari Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan agar kliennya untuk mengosongkan rumah yang beralamat di Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat. Ia menceritakan awal mula permasalahan ini muncul ketika kliennya melakukan pinjaman ke pihak PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) pada tanggal 17 Juli 2017 yang lalu.
Dan pihaknya mengakui jika pernah mengalami kemacetan saat proses pembayaran, akan tetapi pihaknya tetap masih ada niat untuk membayar tunggakan tersebut. Ia juga menambahkan jika kliennya selama ini telah melakukan pembayaran tagihan sebanyak 15 kali, dan masih tersisa 9 kali lagi pembayaran dengan total sekitar 50 jutaan.
“Mereka ini ada itikad baik untuk tetap membayar, akan tetapi seiring berjalannya waktu karena dengan alasan adanya tunggakan mereka tidak bisa melakukan pembayaran tagihan selanjutnya dan di tolak oleh PNM. Malah secara tiba-tiba ada surat pemberitahuan pelaksanaan lelang, dan saat itu petugas PNM katakan kalau dilakukan pembayaran akan menunda pelaksanaan lelang,” ujarnya kepada awak media BN Babel, Jum’at (4/11/2022).
Ia sebutkan surat yang pertama kliennya terima pada bulan Agustus kemudian pada bulan Oktober muncul surat yang kedua dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan diwajibkan harus bayar lagi angsuran. Menurutnya, dalam proses itu ada kejanggalan karena jika proses lelang sudah dilakukan maka tidak boleh lagi ada pembayaran tagihan.
Lebih lanjut dia juga membenarkan jika ada surat kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak keluarga yang isinya apabila peminjam mengalami keterlambatan membayar selama 2 bulan maka obyek jaminan (rumah red.) bisa dilelang, akan tetapi setelah pihaknya mencoba untuk mempelajari surat tersebut terdapat kejanggalan dan keanehan.
“Menurut dugaan saya ini sepertinya ada oknum yang bermain, karena dasar untuk melelang rumah yang menjadi jaminan ini one prestasi akibat dari surat kuasa tadi. Saya menilai surat kuasa yang dibuat itu tidak boleh diberlakukan karena merugikan klien kami,” tegasnya.
Atas kejadian eksekusi rumah yang dilakukan oleh pihak pengadilan pada hari Kamis 3 November 2022 kemarin, pihaknya menyesalkan hal itu harus terjadi. Pasalnya, kejadian itu dianggap jika dari pengadilan tidak menghormati upaya hukum yang pihaknya sedang lakukan saat ini.
Dirinya juga menganggap dalam kasus ini ada bentuk pemzholiman yang luar biasa terhadap kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian, Ombudsman hingga ke komisi yudisial.
“Disini saya melihat ada potensi pidananya, oleh sebab itu saat ini kami sedang melakukan upaya gugatan terkait perlawanan hukum dari PNM, dan tanggal 30 November nanti sidang pertama. Maka saya harap hormatilah proses yang sedang berjalan ini. Kalau memang nanti sudah ingkrah dan seandainya dinyatakan kalah, kami siap melaksanakan putusan itu,” imbuhnya. (Ibnu)