BANGKA, BNBABEL.COM – Mewabahnya Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat besar pada sektor ekonomi dan sosial yang ada di dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini menimbulkan adanya ketidakpastian kapan akan berakhir, sehingga di bidang investasi juga ikut melemah dan berimplikasi pada berhentinya sebuah dunia usaha.
Kondisi seperti ini juga dirasakan oleh salah satu perusahaan penerbangan nasional Sriwijaya Air.Perusahaan tidak bisa mempertahankan kinerja dimasa Pandemi Covid-19, sehingga mengambil sebuah keputusan akan merumahkan dan mempersilahkan sejumlah karyawannya untuk mengundurkan diri.
Dilansir dari dokumen internal memo Sriwijaya Air yang diperoleh pada hari Senin 24 Mei 2021, pihak manajemen Sriwijaya Air menyatakan akibat Pandemi Covid-19 likuiditas perusahaan mengalami penurunan.
Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon dalam keterangan yang ditandatangani hari Jum’at 21 Mei 2021 mengatakan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 yang berkepanjangan berdampak pada menurunnya operasional.
Lebih lanjut, dalam keterangan yang sama manajemen Sriwijaya Air menyebutkan dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya akan tetap berkomitmen memanggil kembali karyawan jika operasional pesawat sudah bertambah.
Berikut poin poin yang Sriwijaya Air berikan antara lain akan memberikan kebijakan uang pisah bagi karyawan yang dirumahkan baik bagi pegawai tetap ataupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri sedangkan besaran uang pisah tergantung pada masa kerja karyawan.
Kemudian bagi karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.
“Sedangkan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan dibawah 6 tahun diberikan uang pisah sebesar 2 bulan gaji. Selanjutnya bagi yang telah bekerja diatas 6 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 3 bulan gaji,” tutur manajemen.
Perseroan juga akan mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 % menjadi 10% dari gaji pokok. Dan Sriwijaya Air akan membebaskan biaya pinalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.
Direksi dan jajaran manager diminta untuk segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada karyawan baik secara langsung maupun on line. Dan kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air itu berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Penulis : Ib