Bangka-Belitung, BNBABEL.COM- Meningkatnya kasus kejahatan siber atau dunia dalam jaringan di era digital saat ini yang kerap memangsa korban yang masih awam teknologi, turut menjadi fokus utama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, seperti dijelaskan di akun Twitter resmi Siber Polri, Rabu (24/03).
Salah satu kejahatan siber yang paling sering terjadi tersebut ialah pencurian sandi atau password pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, atau e-mail, baik melalui cara cracking, yakni meretas langsung akun media sosial seseorang, atau melalui teknik phising; sebuah teknik manipulasi yang dilakukan oleh seorang cracker—antonim dari istilah Hacker atau sebutan untuk peretas yang menggunakan kelihaiannya di dunia programming untuk melakukan tindak kejahatan siber—guna mencuri data pribadi seseorang melalui perangkap tautan situs palsu yang dikirim ke seseorang sebagai target, yang kemudian mengharuskan target mengisi data-data pribadinya, semisal sandi media sosial atau email, ke situs palsu tersebut.
Sebagai upaya mengantisipasi hal itu, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri melalui akun Twitternya Siber Polri memberikan kiat atau tips untuk masyarakat agar dapat terhindar dari kejahatan siber, yakni cara mengamankan sandi media sosial atau e-mail sehingga bisa selamat dari upaya peretasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Siber Polri mengatakan ada tiga alasan kenapa sandi akun media sosial seseorang mudah diretas. Pertama, sandi terlalu mudah ditebak. Kedua, kerap menggunakan sandi yang sama di semua akun media sosial. Ketiga, menggunakan pola sandi yang sama.
Untuk mengatasi hal ini Siber Polri menyarankan agar membuat sandi dengan menggunakan 6-8 karakter dengan kombinasi angka dan huruf, sehingga membuat sandi sebuah akun menjadi lebih susah diretas.
Selain itu pengguna mesti sering mengganti sandi secara berkala, dan harus pula membedakan setiap sandi di semua akun media sosial yang dimiliki untuk meminimalisir resiko beruntun.
Sebelumnya Siber Polri juga pernah mengingatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian data pribadi dengan menggunakan akun bot yang berpura-pura menjadi ‘costumer care’ sebuah bank untuk menipu nasabah bank tersebut.
Modusnya ialah merespons keluhan dari nasabah di media sosial, dan kemudian memberikan nomor WhatsApp serta meminta data pribadi korban serta kode one time password (OTP).
Bila data pribadi perbankan dan kode OTP diberikan ke pelaku kejahatan atau peretas maka kemungkinan besar dana nasabah yang ada di rekening bank tempatnya menyimpan uang akan dikuras habis.
Jurnalis: JAM