Cabut Perpres tentang Aturan Investasi Miras, Saham Bir Langsung Terjerembab

by admin
2 minutes read

Jakarta, BNBabel.com — Dua saham emiten produsen minuman keras mengalami kontraksi pada perdagangan sesi kedua, Selasa (02/03), merespon pencabutan aturan investasi minuman keras oleh Presiden Joko Widodo pada siang hari ini.

Adapun dua saham tersebut dilansir dari CNBC adalah PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI).

Walau sebelumnya sempat melesat hingga 4,71% pada awal sesi pertama, namun saat pembukaan perdagangan sesi kedua, pergerakan saham DLTA mulai melemah turun.

Terpantau saat ini saham DLTA bergerak stagnan di level Rp3.820 per unit, dengan nilai transaksi saham yang tercatat mencapai Rp 1,2 miliar dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 296 ribu lembar saham.

Hingga perdagangan sesi kedua hari ini, investor asing belum masuk atau keluar dari saham DLTA, baik melalui pasar reguler maupun pasar tunai dan negosiasi.

Adapun saham MLBI juga bergerak stagnan di level Rp9.375 per unit, dengan nilai transaksi saham yang tercatat mencapai Rp 675 juta dengan volume transaksi yang diperdagangkan sebanyak 72 ribu lembar saham. Sedangkan investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) di pasar reguler sebanyak Rp6,56 juta.

Diberitakan siang hari ini bahwa Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi industri minuman keras.

“Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres ini, ada lima daftar bidang usaha yang bergerak di industri minuman keras. Namun demikian hanya daerah-daerah tertentu saja yang diizinkan mengadakan bidang usaha yang memicu penolakan keras dari kalangan masyarakat belakangan ini, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. (JAM/CNBC)

related posts

Leave a Comment