Breaking News, Komentar Humas PT. Timah dan Pandangan Dasar HNSI Babel Soal Point Tuntutan Ratusan Demonstran Hari ini

by admin
4 minutes read

SUNGAILIAT, BNBABEL.COM — Ratusan massa yang menamakan diri ‘Gerakan Nelayan Tradisional Pulau Bangka” bersama sejumlah mahasiswa sampai malam ini Pk. 18. 30 WIB masih melakukan aksi demonstrasi di depan PT. Timah Persero TBK (5/4).

Kegiatan demonstrasi yang direncanakan selama 2 hari yakni 5 – 6 April tersebut menyampaikan butir- butir tuntutan terkait kegiatan penambangan oleh PT. Timah Persero TBK yang mereka anggap bertanggung jawab.

Sementara Humas PT. Timah Persero TBK, Anggi Siahaan ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) menyampaikan bahwa pihak PT. Timah mengapresiasi gelaran aksi masa pada hari ini.

Namun itu Pihak PT. Timah Persero Tbk menyampaikan terkait porsional kerja dan entitas PT. Timah yang telah megedepankan regulasi terkait kegiatan penambangan yang dilakukan.

” Demonstrasi yang dilakukan hari ini, kita ingin sampaikan bahwa PT. TIMAH Tbk adalah perusahaan yang bekerja di sektor pertambangan dan sebagai entitas usaha dalam operasionalnya kita selalu mengedepankan aturan yang telah ditetapkan oleh regulator” Ungkapnya.

” Kami menghormati proses penyampaian aspirasi yang dilakukan hari ini” tambah Anggi.

Selain itu, Anggi berharap adanya suatu pemahaman, bahwa PT. TIMAH sebagai representasi negara dalam melaksanakan operasi produksi telah melaksanakan kewajiban kepada masyarakat dan pembangunan daerah Bangka Belitung.

” Sebagai informasi sejauh ini PT TIMAH tidak hanya melaksanakan operasi produksi didalam batas konsesinya namun juga melakukan hal – hal yang pro terhadap pembangunan daerah, baik sebagai representasi negara yang bertujuan memberikan manfaat dan pendapatan negara juga komitmen yang bersentuhan dengan masyarakat baik mengakomodir perlibatan masyarakat dalam konteks kemitraan, tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan seperti Program Pemberdayaan Masyarakat, reklamasi darat dan laut” Jelas Anggi.

” Kami rasa untuk itu butuh pemahaman yang sama terkait hal ini agar sinergitas antar sektor dapat saling mendukung dan juga kondusifitas dapat terjaga” Tutupnya.

Menyikapi aksi demo yang masih berlangsung, HNSI kabupaten Bangka melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Budiono, SH bersama Sekretaris Saidil Maulana kembali merilis sikap dan pandangan dasar DPD HNSI Bangka terkait aksi tersebut.

Berikut pandangan dasar HNSI Bangka soal aksi dan tuntutan ” Gerakan Nelayan Tradisional Pulau Bangka” :

” Berdasarkan hasil musyawarah bersama DPD HNSI PROVINSI BABEL dan DPC HNSI BANGKA

Menimbang dan memperhatikan
Kedudukan umum UUD 1945, Undang-Undang, Keputusan Peraturan Kementrian, dan Peraturan Pemerintah Daerah serta Penjelasannya serta dasar berfikir HNSI dan asas Pancasila, dengan ini menyampaikan secara terbuka kepada publik secara luas khususnya masyarakat Nelayan dan Pesisir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa :

1. Bahwa pernyataan derasnya penolakan masyarakat bersama Nelayan Tradisional Pulau Bangka terhadap aktivitas penambangan laut oleh PT. TIMAH Tbk dan mitranya tidak berdasar dan cenderung provokatif.

Undang-Undang pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, BAB VIII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN Pasal 64 menyebutkan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka. Bukan menjadi ajang pemaksaan aspirasi untuk menerima atau menolak kegiatan usaha pertambangan diperairan laut sesuai produser legalitas yang berlaku.

2. Bahwa keterlibatan oknum-oknum panitia KIP (Kapal Isap Produksi) dan Premanisme yang memicu benih-benih konflik horizontal dan perpecahan ditengah-tengah masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan yang lestari dan alami perlu dibuktikan secara faktual terkait yang dimaksud dengan premanisme, agar tidak menjadi tuduhan yang mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang yang justru menjadi pemicu konflik dimasyarakat.

3. Bahwa HNSI mendukung Polda Bangka Belitung dan jajaran dibawahnya dalam menindak penambang-penambang liar di beberapa kawasan di Pulau Bangkan serta mendorong pemerintah untuk mengupayakan payung hukum bagi keterbatasan alat yang diupayakan oleh para penambang rakyat dengan cara-cara dan kemampuan rakyat untuk mendapatkan hak dan kepastian berusaha di negeri ini.

HNSI menilai bahwa tidak ada pertambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ilegal selama pertambangan rakyat dilakukan dikawasan WIUP baik milik PT. TIMAH maupun WIUP SWASTA tetapi,

HNSI beranggapan bahwa pertambangan yang dilakukan rakyat saat ini adalah pertambangan liar yang belum terlegitimasi hukum dikarenakan spesifikasi alat pertambangan rakyat belum terjangkau oleh penambang rakyat sehingga perlu bagi pemerintah daerah memberikan kebijakan yang lebih pro terhadap pertambangan rakyat.

4. Bahwa faktanya Hingga saat ini belum pernah ditemukan oleh para nelayan perikanan, dan masyarakat pesisir di peraian Kepulauan Bangka Belitung, adanya satu jenis ikan menggapung / mati baik secara masal ditempat beroprasinya Kapal Isap Produksi PT. TIMAH Tbk atau pun Mitranya. Meskipun tidak di pungkiri terjadi perubahan fisik lingkungan pada tempat beraktifitasnya penambangan oleh Pihak Pengelola Kelautan.

Sebaliknya perihal positif yang terjadi dari aktifitas perubahan fisik di dasar perairan laut yaitu muka tanah adalah terbentuknya palung-palung laut buatan bekas kawasan galian tambang KIP ( Kapal Isap Produksi), yang menjadi tempat bertelur dan munculnya jenis tangkapan ikan Duri. dengan jumlah yang fantastis bagi nelayan di jalur penagkapan IA hingga hasilnya mencapai puluhan Ton. Dengan demikian perubahan lingkungan di dasar perairan laut di kawasan Eks Tambang Timah menjadi ruang Ekonomi Berkelanjutan bagi Nelayan.

5. Bahwa HNSI berpandangan, pelaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi, memanfaatkan lingkungan yang berkelanjutan merupakan bagian Pokok dan utama dalam menyusu rancangan undang-undang atau peraturan pemerintah dan daerah serta uji materi di publik sebagai bentuk partisipasi dan pelibatan masyarakat sebelum diundangkan dan ditetapkan.” Ungkap Budiono, SH dan Saidil Maulana menyampaikan pandangan dasar HNSI Bangka Belitung & HNSI Bangka.

related posts

2 comments

Riski 6 April 2021 - 15:25

Pemicu adanya demo karena mudah di provokasi oleh oknum2 tertentu sehingga terjadinya salah paham yang tidak berdasar tanpa tau keuntungan dan kerugian dari operasi tersebut,pihak mitra di KIP pun harus lebih jujur kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik yang mengakibatkan bentrok masa atau hal-hal yang tidak di inginkan,keep self your thinking,you all its smart people jadi jangan basing bunyi basing bacot pake utek dikit cerna Lok ape yang di kate urg to jangan ikk nek telen gale2 e oke sekian

Reply
Riski 6 April 2021 - 15:26

Pemicu adanya demo karena mudah di provokasi oleh oknum2 tertentu sehingga terjadinya salah paham yang tidak berdasar tanpa tau keuntungan dan kerugian dari operasi tersebut,pihak mitra di KIP pun harus lebih jujur kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik yang mengakibatkan bentrok masa atau hal-hal yang tidak di inginkan,keep self your thinking,you all its smart people

Reply

Leave a Comment