Boy Yandra : Penerapan Perda Covid-19 Diharapkan Ampuh Tekan Penyebaran Wabah

BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam upaya menekan angka penyebaran dan penularan wabah virus corona, Pemerintah Kabupaten Bangka dalam waktu dekat ini akan menerapkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan corona virus disease.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra SKM MPH kepada awak media BN Babel melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).

“Hari Senin nanti akan dilakukan rapat di ruang Sekda bersama dengan tim-tim yang sudah ditentukan. Dan kita sudah jadwalkan untuk minggu depan nanti selama satu minggu penuh akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perda itu,” imbuhnya.

Ia menambahkan setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu maka diharapkan di minggu kedua sudah bisa diterapkan perda kepada masyarakat. Boy Yandra tegaskan untuk tim penegakan perda Covid-19 itu terdiri dari kejaksaan, Polri, TNI, Satpol-PP dan BPBD.

Baca juga  Keluarga Fred Segal Berjanji Bangkitkan Kembali Mereknya Setelah Toko-Toko di LA Tutup

“Sasaran yang akan dilakukan penegakan perda disiplin protokol kesehatan Covid-19 adalah seluruh tempat keramaian di setiap kecamatan.Kami berharap setelah perda ini dilaksanakan dengan baik dan adanya sanksi maka seluruh masyarakat lebih taat lagi dalam menggunakan masker,” harapnya.

“Penerapan Perda ini akan sangat ampuh dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Walaupun kebijakan itu akan memberatkan tetapi ini adalah salah satu upaya agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

Penulis : Ib