PANGKALPINANG, BNBABEL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Naziarto, berkesempatan menerima rombongan Tim Kunjungan Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Komisi III datang dalam rangka rapat pembahasan terkait Pengelolaan dan Penanganan Masalah Tata Ruang di Wilayah Babel, bertempat di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/9/2022).
Hadir dalam rombongan tersebut, Junimart Girsang selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi II. Tampak juga Endro Suswantoro Yahman, Mardani Alisera, dan anggota lainnya.
Dipaparkan Sekda, iklim perekonomian dan investasi di Kep. Babel tergolong cukup dinamis dengan memiliki banyak potensi alam seperti sektor pertambangan, perkebunan, pariwisata dan perikanan.
“Oleh karenanya, sebagai langkah dalam mendukung realisasi investasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemprov melakukan pengelolaan, penyusunan, penataan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang agar kegiatan berusaha tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Babel memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dan sedang proses revisi, untuk mengintegrasikan dengan kebijakan-kebijakan baru untuk kebutuhan pembangunan. Begitu juga dengan kabupaten/kota.
“Kabupaten dan kota di Babel seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur juga sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam upaya penyesuaian RTRW Provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Sebagai provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut yang cukup luas, Kep. Babel juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020 – 2040.
Dikatakan Sekda, secara tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang, pengendalian, dan pemanfaatan ruang di Babel menjadi wewenang Dinas PUPRPRKP Provinsi Kep. Babel. Namun kali ini, Provinsi Kep. Babel membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah Provinsi yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/140/PUPRPRKP/2022 tanggal 21 Maret 2022, tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Sekda, serta beranggotakan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, organisasi, serta tokoh masyarakat
“Forum Penataan Ruang ini memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang,” sebutnya.
Ia melanjutkan, pelaksanaan penataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tata ruang wilayah di Kep. Babel masih jauh dari kata sempurna. Dan juga terdapat permasalahan yang dijumpai berupa ketersediaan data dan informasi yang masih belum semua sesuai dengan kebutuhan penyusunan tata ruang, belum semua kabupaten/kota memiliki Forum Penataan Ruang, serta adanya tumpang tindih peraturan dikarenakan banyaknya instansi/lembaga/kementerian yang mengurusi dan mengatur terkait tata ruang.
Selain itu, mengingat Kep. Babel memiliki karakteristik wilayah kepulauan, maka diperlukan adanya peningkatan anggaran dalam proses penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan tata ruang, juga guna melaksanakan pelatihan teknis yang intensif bagi Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai urusan tata ruang.
“Melalui kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Pengelolaan Tata Ruang, kami berharap agar dapat menjaring aspirasi sebagai dasar penyusunan kebijakan agar keberlangsungan pelaksanaan penataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tata ruang wilayah di Babel ini menjadi…