BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H Sebesar Rp. 35.000 per Jiwa

BANGKA, BNBABEL.COM – Setelah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai unsur terkait dalam menentukan nishab zakat fitrah, zakat maal dan fidiyah di Masjid Agung Sungailiat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 H atau 2023 M sebesar Rp. 35.000 perjiwa atau setara dengan 2.5 kg beras.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan saat memimpin rapat mengatakan, ketetapan itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat membeli bahan makanan pokok seperti beras yang disepakati Rp. 14.000 per kg.

“Harga beras Rp. 14.000 per kg, jika beras 2,5 kg diuangkan sebesar Rp. 35.000 per jiwa. Zakat fitrah ini dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Nasir Hasan, Selasa (28/3/2023).

Sedangkan untuk zakat mal, bagi masyarakat yang punya harta wajib membayar zakat yang ditentukan dengan nishabnya harga emas.

Baca juga  Polsek Kelapa Ungkap Kasus Penjambretan IRT

“Harga emas itu dengan minimal mereka punya emas dalam satu tahun senilai 85 gram. Dengan ketentuan harga emas yaitu Rp. 941.175 per gram emas,” ujar Nasir.

Harga emas jika dihitung 1 mata emas Rp. 352.500, nisabnya tahun ini disepakati Rp. 8 juta per tahun dengan emas 85 gram tersebut.

“Untuk nishab per bulan Rp 6.666.667. Jadi nilai zakat pertahun 2,5 persen itu sekitar Rp. 2.000.000 kalau mereka memiliki 85 gram emas, jadi nilai zakat perbulannya dikali 2,5 persen yaitu sekitar Rp166.667,” ucap Nasir.

Selain itu untuk Fidyah, kata M Nasir, disepakati juga besaran Rp. 20.000 satu orang satu harinya.

“Yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepakatan,” sebutnya. (Ibnu/Rd)