Bawaslu Bangka Klarifikasi Laporan Oknum Camat Puding Besar

Bangka10 Dilihat

BANGKA, BN BABEL.

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap oknum Camat Puding Besar, Ary Pamungkas.

Laporan masyarakat sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pemfasilitasian Calon Legislatif oleh Camat dari partai tertentu di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Tim Bawaslu Bangka, setelah melakukan penelusuran berdasarkan bukti dan keterangan saksi, menemukan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat diteruskan.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, mengungkapkan kepada BN Babel, Kamis (23/11/2023), bahwa dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan Camat Puding Besar berkaitan dengan penyelesaian masalah tanah antara masyarakat dan perusahaan di wilayah tersebut, bukan memfasilitasi Calon Legislatif.

“Sudah jelas bahwa kegiatan tersebut bukan dalam konteks memfasilitasi caleg. Ini adalah upaya memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tanah dengan perusahaan,” kata Sugesti.

Baca juga  Polres Bangka Gelar Perubahan Materi Uji Praktek Pembuatan SIM C

Namun, Bawaslu Bangka tetap memberikan peringatan kepada Camat agar lebih berhati-hati dalam memfasilitasi warga, terutama mengingat adanya mediator yang juga merupakan caleg dari salah satu partai.

“Bawaslu Bangka memberikan warning kepada Camat agar berhati-hati dalam memfasilitasi warganya, terutama ketika terlibat mediator yang merupakan caleg,” jelas Sugesti.

Sugesti menambahkan bahwa sebagai ASN, Camat harus menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, mengingat tahun politik yang sarat dengan kepentingan.

“Ini tahun politik. ASN harus netral dan berhati-hati dalam setiap tindakan dan sikapnya agar tidak menunjukkan keberpihakan,” tegas Sugesti.(*)