Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kasus PJUTS, Kementerian ESDM Buka Suara

Hukrim7 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) terkati penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek penerangan Jalan Umum tenaga surya (PJUTS).

Penggeledahan ini dibenarkan oleh Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Dirinya membenarkan penggeledahan yang dimaksud terjadi pada tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia.

“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Arief merinci, dugaan di wilayah tengah senilai Rp108 miliar dengan kerugian sebesar Rp64 miliar yang masih terus dalam tahap pengembangan.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelasnya.

Baca juga  Operasi Antik Menumbing Polres Bangka Ungkap 4 Kasus Narkoba

Sementara, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan yang dilakukan kepolisian.

“Kami terus mendukung Kepolisian dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Agus.

Kedatangan Bareskrim ke Ditjen EBTKE tersebut, lanjut Agus, sebagai upaya untuk memperoleh data/informasi lebih lanjut terkait perkara.

“Tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yag sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” jelas Agus.