BNBABEl. COM — Tak indahkan peringatan mengenai larangan menambang di Tanah Aset Pemkab Bangka, sebanyak 22 Unit Tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang berlokasi di Jl. Cross Kawasan Industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Bangka akhirnya dibongkar Petugas Gabungan Polres dan Satpol PP (18/03).
Penertiban berupa pembongkaran unit mesin, langsung dipimpin Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey, S.Ik didampingi Kapolsek Sungailiat Iptu Rene Zakharia, dan Kasat Pol PP Bangka Kusyono Aditama SH bersama puluhan personil Polres dan Satpol PP
“dilokasi Kita melihat dan masih menemukan adanya 22 unit ponton TI, 14 jenis TI Tower dan 8 jenis TI mini yang sedang tidak beroperasi,.” ungkap wakapolres bangka
Sementara itu Kabid Satpol PP Bangka berharap setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi aktivitas penambangan dilokasi lahan Aset Pemda Kabupaten Bangka yang sebelumnya telah diingatkan larangan menambang berulang kali
“Sebelumnya Personil dari Pihak Kepolisian, Pol PP dan kelurahan telah beberapa kali memberikan himbauan dan sosialisasi terkait larangan melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.,” Ujar Wakapolres
Penili : IR