BNBABEL.COM — 2 orang laki – laki berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Belinyu karena melakukan Aktifitas Tambang Ilegal ( TI) di Laut mengkubung, Desa Jurung Kecamatan Belinyu.
Diketahui melalui Pers Rilis Humas Polres Bangka, Ke – 2 tersangka berinisial E (21th) dan pekerjanya inisial BK (43th) mereka Warga Dusun Desa Riding Panjang Kec. Belinyu Kab. Bangka
Sebelum melakukan penangkapan, tim Reskrim Polsek Belinyu telah mendapatkan laporan warga dan melakukam pengintaian selama 2 hari.
Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa Gegoh, SH, S.Ik menyampaikanl bahwa sebelumnya telah dilakukan himbauan baik secara langsung maupun dalam bentuk spanduk agar tidak melakukan aktifitas penambangan dilaut mengkubung oleh pihak kepolisan.
” Ternyata masih saja ada warga yang membandel atau tidak mengindahkan himbauan tersebut dengan melakukan aktifitas penambangan pada malam hari’ kata Kapolsek belinyu”
Melalui penangkapan tersebut selain 2 orang terduga pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti
” Sedangkan untuk Barang bukti yg berhasil diamankan Pasir timah seberat kurang lebih 6 Kg, 1 Unit mesin robin merek YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, Selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter dan dibawa ke mapolsek Belinyu.,” Ujar Kapolsek.
Kemudian kedua laki – laki itu dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.