JAKARTA, BN Babel – International Tin Association (ITA) yang merupakan Asosiasi timah dunia menyoroti tindakan pemerintah Indonesia yang menelantarkan 5 smelter sitaan
Analis Senior Intelijen Pasar dari ITA Tom Langston mengatakan, pada April lalu Kejaksaan Agung berencana memberikan mandat kepada perusaahaan BUMN untuk mengoperasikan 5 smelter yang disita tersebut, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut.
“ITA tidak mengetahui adanya perkembangan signifikan sejak jumpa pers tersebut,” kata Tom kepada BNNasional.com, Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Lima smelter timah di Bangka Belitung yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidkkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT) dilimpahkan kepada PT Timah Tbk (TINS) untuk mengelolahnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan, lima smelter tersebut nantinya akan dikelola agar tidak rusak dan bisa memberikan suatu peluang usaha untuk kerja masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas bermata pencaharian di sektor timah.
“Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali sedapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakana ekologi atau lingkungan,” kata Amir dalam sesi konferensi pers di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
Amir menjelaskan, pengelolaan yang dilakukan oleh PT Timah melalui penitipan aset kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ini (smelter) kita titipkan ke Kementerian BUMN, kemudian Kementerian BUMN menunjuk BUMN terkait, kemungkinan PT Timah,” ujar Amir.
Langkah tersebut diambil, lanjut Amir, sebagai antisipasi penurunan nilai aset apabila smelter tersebut tidak beroperasional.
“Smelter harganya mahal kalau kita sita dan tidak beroperasi tentu saja akan menjadi besi tua dari harga triliunan bisa menjadi mungkin miliaran, oleh karena itu kita operasionalkan,” jelas Amir.
Sementara, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal Zakaria mengatakan, pengoperasional smelter tersebut dapat mengurangi penurunan aset dan para pekerja yang terdampak dapat memiliki pekerjannya lagi.
“Jadi sudah ditemukan kerangkanya, nanti dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pantai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah untuk mengelolah,” kata Syarizal.
Secara terpisah, Direktur TINS Ahmad Dani Virsal buka suara, saat ini peralihan pengelolaan smelter tersebut masih dalam proses dan pihaknya juga turut membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.
“Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi,” kata Dani saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, PT Timah sedang melakukan pengumpulan data-data soal smelter tersebut untuk mencari lebih jauh apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali.
“Seperti yang kita pahami bahwa smelter itu kan sudah stop lama jadi kita perlu akses lagi apa yang perlu dibutuhkan dan bagaimana kondisi teknisnya dan seterusnya lah, untuk bisa dioperasikan banyak persyaratan kan,” jelas Dani.
Untuk sumber daya manusia yang mengolah smelter tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan menggunakan orang yang sudah dilakukan PHK kemarin atau menggambiil orang baru.
“Itu belom, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, kelima smelter tersebut milik PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).