BNBABEL. COM— Bangka Barat, (13/03), Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, SIK memberikan peringatan melalui pers rilis staf Humas Polres bahwa penerima & pemberi pungli adalah bentuk pelanggaran hukum
”pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” ujar Kapolres Bangka Barat
Hal itu diingatkan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) atau tidak sah di Kantor mau pun di tempat yang lain dan akan ditangani satuan saber pungli
Selain itu, dihimbau setiap pelayan publik dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
Selanjutnya Kapolres meminta masyarakat apabila mangalami pungli ketika mengakses pelayanan publik agar segera melaporkan ke pihak kepolisian
” Saya sampaikan kepada masyarakat apabila masih terjadi kegiatan pungutan liar di pelayanan publik atau di tempat-tempat lainnya jangan takut dan segera laporkan ” ujar Kapolres Bangka Barat
Penulis : Ikrar