BNBABEL.COM — Sebanyak 7 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu, Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di Aula Polisi Resort (Polres) Bangka, Selasa, (02/03/2021).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Sumda, Kasat Resnarkoba, Kabag Ren , Kasi Propam dan Perwakilan pengurus Bhayangkari Kabupaten Bangka.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah sekaligus memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.
Sidang BP4R wajib dilaksanakan oleh seluruh personel Polri, tidak terkecuali anggota yang bertugas di Polres Bangka beserta calon pasangan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkasnya.
Ditekankan kembali oleh Wakapolres Bangka, selaku ketua sidang, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebagai kewajiban dan nasihat sebagi calon pasangan anggota polri yang mempunyai tugas berat
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Wakapolres Kompol Faisal.
Penulis : Ikrar Ramadhan