BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam upaya untuk melakukan pendamping hukum, 62 Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Rumah Dinas Bupati, Rabu (1/2/2023).
Bupati Bangka, Mulkan saat sambutan mengatakan bahwa dengan kesepakatan inilah memberikan suatu rambu kepada penyelenggara pemerintah yang ada di tingkat desa sampai tingkat OPD. Kesepakatan ini agar semua dapat sama sama untuk menjaga dan mentaati perjanjian yang sudah disepakati bersama.
“Jangan sampai ada hal-hal yang melanggar peraturan. Kita diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat semua program yang telah di rencanakan,” tegas Mulkan.
Bupati menambahkan melalui kegiatan ini yang harus di lakukan adalah komunikasi dan koordinasi, karena apabila semua itu lancar tidak akan ada hambatan untuk mengerjakan segala program yang telah direncanakan.
“Jika seandainya ada masalah harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi. Penyerapan dana desa ini masih sangat rendah. Tidak perlu ada yang ditakuti lagi, karena sekarang ada ini ada pendamping desa. Kami yakin dan percaya bahwa SDM yang ada di desa bukan SDM kaleng-kaleng, tetapi sem yang berkualitas dan berintegritas. Saat ini saya melihat komunikasi antar para kades sudah terjalin sangat baik,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada seluruh Kades untuk tidak terlena dan menghindari ego sektoral. Ian katakan jika setiap per triwulan pihaknya melakukan review anggaran desa, hal itu untuk membantu mempercepat serapan anggaran desa, supaya tidak ada lagi kegiatan yang terhambat dan tidak tepat sasaran.
“Saya ucapkan kepada para kades yang sudah memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Dan tingkatkan lagi pelayanan, janganlah korupsi integritas harga mati,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Elena Laoli SH MH menuturkan jika kegiatan itu merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang terutama dalam melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan Negeri Bangka dan Pemerintah Desa akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi dalam berbagai kegiatan perdata dan tata usaha negara.
“Yang mana didalamnya ada lima jenis yaitu pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. Semua itu diatur dalam pasal 30 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2004,” sebutnya.
Dalam kesempurnaan tersebut pihaknya mengapresiasi perpanjangan tangan antara Pemerintah Desa dengan Kejari Bangka yang dilakukan serentak oleh 62 desa yang ada di Kabupaten Bangka. Dengan adanya kerjasama tersebut maka sesuai dengan kewenangan perundang-undangan maka pemerintahan desa dapat meminta bantuan kepada Kejari Bangka untuk kepentingan mewakili pihak pemerintah desa dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata sebagai penggugat maupun tergugat.
“Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan ini kami berharap pendampingan hukum manfaatnya dapat dirasakan oleh pemain desa dan dapat tercipta keamanan, kenyamanan oleh Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya. Saya mengharapkan pemerintah Desa dan kepala desa dapat sungguh-sungguh memaksimalkan kehadiran Jaksa dan pengacara ini,” pungkasnya. (Ibnu)