3 Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi Di Hutan Kota Sungailiat

SUNGAILIAT, BNBABEL.COM – Tim Opsnal Narkoba Polres Bangka menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Hutan Kota Sungailiat, Jum’at malam (2/4/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bangka setelah mendapatkan laporan jika sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Hutan Kota Sungailiat. Dalam pengerebekan itu, barang bukti yang dapat didapatkan berupa 7 paket ganja seberat 21.62 gram, 2 unit motor, 4 unit Hp dan sejumlah uang.

Kepala Bagian Ops Polres Bangka, Kompol Ricki Dwi Raya Putra mengatakan jika pihaknya sering mendapatkan laporan jika di kawasan Hutan Kota Sungailiat sering dilakukan transaksi jual beli narkoba. Dan hal itu dibuktikan ketika anak buahnya di satuan narkoba melakukan penangkapan pada hari Jum’at malam sekitar pukul 20:30 wib.

Menurut di sekitar kawasan Hutan Kota Sungailiat di beberapa titik terlihat rawan karena tidak ada adanya penerangan lampu dan tidak adanya pengawasan.

Baca juga  Gandeng Kejaksaan, Pemkab Bangka Bentuk Tim OPAD Untuk Tingkatkan PAD

Dengan disaksikan Kepala Lingkungan, Satuan Opsnal Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar ganja yaitu Hendi Kusnaedi alias Jojo (38) warga Desa Merawang, kemudian tersangka lainnya Didi Adriansyah (33) warga Karang Panjang, Kenanga dan Erzan alias Jajang (52) warga Bukit Betung, Sungailiat.

“Mereka bertiga mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara pemasok melempar barang di lokasi yang telah ditentukan. Dan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 dan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 . undang-undang RI nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.(Ib)