Pemali, Bangka 10, 02, 2021. Kepolisan Sektor ( Polsek) Pemali mengamankan 3 orang terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yakni rumah terduga jl, Riau, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Pemali Iptu Juniarto, SH bersumber dari Informasi warga satu hari sebelumnya bahwa telah terjadi pengedaran narkoba jenis Shabu di wilayah Hukum polsek Pemali.
2 Orang terduga adalah Pasutri
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan 3 orang terduga di TKP yakni Hy (22 ) & Dr (23 ) bersetatus suami istri warga Air ruai dan rekannya berinisial H ( 40) warga Kecamatan Sungailiat dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Pemali.
Dari ke 3 tangan terduga pelaku diamankan sejumlah alat bukti diantaranya beberapa set alat hisap, 1 buah timbangan digital, dan 9,34 gram shabu yang telah terbagi menjadi paketan shabu berukuran kecil, sedang & besar.
ke 3 terduga pelaku kini terancam jeratan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ikrar Ramadhan)