BELINYU, BNBABEL.COM – (22/4) Polsek Belinyu berhasil menangkap 2 Orang tersangka kasus Pencurian disertai Pemberatan yang sebelumnya diduga telah mencuri 1 unit mesin Robin TI milik Komarudin pada hari Rabu, ( 17/2) di Kebun Karet, Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut kecamatan Belinyu,(21/4).
Salah satu tersangka berinisial (BN) ditangkap lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu di Pangkalan Perahu, Dusun Tanjung Batu pada (21/4) yang berdasarkan keterangan BN kemudian di tangkap tersangka FN di rumah adiknya di Dusun Tanjung Batu.
Kapolsek Belinyu Kompol Naufal Nanusa Gegoh SIK membenarkan adanya laporan korban dan penangkapan kedua tersangka setelah mendapatkan Informasi dari proses penyelidikan.
” Pelaku mencuri 1 unit mesin robin milik korban di lokasi TI yang beralamat di kebun karet orang tua korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 2.600.000, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu guna Penyelidikan lebih lanjut” Ungkap Kapolsek.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Belinyu beserta barang bukti berupa 1 Unit mesin Robin hasil curian dan 1 unit sepeda motor.
Kedua tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.
Penulis : Ir