BNBABEL.COM –– (16/03) Kurang dari 2 pekan terakhir dari tanggal 1 – 12 Maret, Satres Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 15 orang laki – laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bangka
Berdasarkan Press Confrence di aula Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP. Widi Haryawan, Sik didampingi kasubag Humas dan Kasatres Narkoba, diungkap dan dihadirkan kepada para awak media, 10 kasus yang melibatkan 15 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, Hp, dan total 4,17 Gr Narkoba jenis sabu yang turut diamankan dari tangan para pelaku
” Satres Narkoba Berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan 10 LP, dan barang bukti dari para tersangka berupa kendaran yang mereka gunakan, paket kecil dan sedang dengan total 4, 17 gr kristal putih narkoba jenis Sabu” Ungkap Kapolres
Disampaikan Kapolres, dari ke 15 orang tersangka 5 diantaranya adalah residivis
” Adalah 5 dari 15 tersangka adalah residivis yang sudah pernah masuk penjara selanjutnya keluar dan mengulangi perbuatannya” Tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 15 orang tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
PENULIS : Ikrar